Share

Visi & Misi


Sebagai akselerasi untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, maka sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa Sawentar ditetapkan dengan Visi sebagai berikut:

“TERWUJUDANYA DESA SAWENTAR YANG MANDIRI GEMAH RIPAH LOHJINAWI TOTO TENTREM KARTO RAHARJO SERBA BERKECUKUPAN LAHIR DAN BATIN”

Makna :

Mandiri: Suatu masyarakat dikatakan mandiri apabila masyarakat mampu berswadaya dalam mendukung pembangunan desa serta mampu membuka lapangan kerja dengan kemampuan Sumber Daya Manusia yang ada.

 

Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Sawentar.  Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Sawentar yang mandiri dan berkecukupan sehingga bisa mengantarkan kehidupan yang rukun dan makmur. Di samping itu, diharapkan juga akan terjadi inovasi pembangunan desa di dalam berbagai bidang utamanya pertanian, peternakan, pertukangan, dan kebudayaan.

Dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan, maka visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa Misi Pembangunan sebagai berikut:

  1. Membentuk aparatur pemerintahan desa yang memiliki kapasitas dan kemampuan dalam melayani masyarakat sehingga terwujud pemerintahan yang efisien dan efektif.
  2. Membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dalam kesehatan, pendidikan dan mempunyai tembat tinggal (papan) layak.
  3. Menyediakan infrastruktur perdesaan yang mampu mendukung aktifitas peribadatan, ekonomi, pendidikan, pertanian, perdagangan, perindustrian, pariwisata, social dan budaya.
  4. Mengelola sumber daya daya alam secara bertanggung jawab dan lingkungan hidup untuk kemajuan desa.
  5. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, yang berdaya saing, pengembangan ekonomi non-pertanian, penerapan teknologi tepat guna dan menciptakan lapangan kerja.
  6. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa berdasarkan nilai-nilai social dalam masyarakat.
  7. Membentuk masyarakat yang berkepribadian dan berkebudayaan dengan mematuhi aturan hokum dan menerapkan nilai-nilai budaya luhur, dalam rangka memantapkan landasan spiritual, dan etika pembangunan.
  8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa, sebagai bentuk partisipasi mitra Pemerintahan Desa mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.